Kapolres Pakalongan AKBP
Dr Arief Fajar Satria saat tunjukan barang bukti tindak pelaku begal payudara.Foto: Sindikasi Media/Tribratanews.jateng
Kepaspadaan, tambah Kapolres Pekalongan, diperlukan
khususnya bagi perempuan saat melintas di jalan sepi dimana kanan kirinya
adalah persawahan.
Tidan kejahatan jenis apapun ungkap Kapolres, berpotensi dialami
perempuan saat melintas di jalan sepi seperti disekitar persawahan dan jauh
dari permukiman.
Tidak saja pembegalan, namun ungkap Kapolres Pekalongan, tindak
kriminal seperti begal payudara yang dilakukan pelaku pelecehan seksual juga
berpotensi menimpa perempuan yang mengendarai motor di jalan sepi.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria mengungkapkan
seperti kasus pelecehan seksual yang dialami QN perempuan berusia 19 tahun menjadi
korban pelecehan seksual berupa begal payudara saat hendak pulang ke Desa
Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Korban diremas payudaranya oleh terduga pelaku MAN pria
berusia 36 tahun saat pulang dari kuliah mengendarai motor bersama rekannya.
“Bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor
hendak pulang ke rumah di Desa Sumubkidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten
Pekalongan,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria.
Pelaku pelecehan seksual begal payudara yang menyasar perempuan
pengendara motor yang melintas di jalan raya berhasil ditangkap jajaran
Kepolisian.
Pelaku begal payudara berinisial MAN ditangkap dan harus
mempertanggungjawabkan perbuatanya yang membuat perempuan pengendara motor di
jalan raya dengan meringkuk di sel tahanan.
Pengungkapan kasus begal payudara dengan sasaran perempuan
pengendara motor ditangkap oleh tim Polres Pekalongan.
Tersangka MAN pria berusia 36 tahun menjalankan aksinya
dengan meremas payudara perempuan pengendara motor di wilayah Kecamatan Sragi,
Kabupaten Pekalongan.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual
di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan berupa begal payudara dengan
tersangka berinisial M.A.N, 36 tahun.
Tersangka MAN pelaku begal payudara perempuan pengendara
motor diketahui merupakan warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan tersangka terungkap dalam gelar kasus yang
dilakukan Kepolisian Polres Pekalongan. Pengungkapan kasus begal payudara, dipimpin
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria dalam konferensi perss di
Mapolres Pekalongan, Rabu 23 Maret 2022.
Dalam keteranganya, Kapolres Pekalongan menjelaskan, pelaku
berhasil ditangkap dan diamankan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan
polisi dari hasil laporan korban QN perempuan berusia 19 tahun.
Begal payudara dilakukan tersangka Rabu 16 Maret 2022 sekira
pukul 19.00 Wib.
“Saat Korban berinisial QN, 19 tahun bersama teman kuliahnya
pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang ke rumah di Desa Sumubkidul,
Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Dr
Arief Fajar Satria.
Selama perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan
Korban QN dan temannya di buntuti orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor
Honda Beat warna Biru putih G-21XX-B .
“Pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal
persawahan sebelah timur SD (Masih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba
diduga pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban, dan saat itu juga
pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan , setelah
itu pelaku kabur meninggalkan Korban,” ungkap Kapolres Pekalongan.
Pada saat kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun
kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian
tersebut Korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
“Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut
guna untuk pengembangan. Dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,
pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun
penjara,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Arief.
Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum
wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari.
Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada
masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain,
agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga
nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.
0 comments: