Polres Blora tangkap dua truk pengangkut 200 sak pupuk bersubsidi asal Madura yang hendak dijual ke Blora.Foto: Sindikasi Media/Polda Jateng |
Sindikasi Media, Blora - Kepolisian Polres Blora, ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Blora.
Pelaku ditangkap Polres Blora dengan barang bukti pupuk
bersubsidi yang diangkut sebuah truk dengan ditutup terpal.
Anggota Polsek Jati, Polres Blora mengamankan 200 sak pupuk
bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan 2 unit kendaraan bermotor jenis truk
di wilayah Desa Gempol, Kecamatan Jati.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH menjelaskan
penangkapan penyelewengan pupuk bersubsidi terjadi Kamis, 17 Februari 2022.
Anggota Polsek Jati, PolresBlora yang sedang melakukan patrol
mengamankan 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dua unit kendaraan truk di
wilayah desa Gempol.
"Kami berhasil mengamankan 200 sak pupuk," ucap
Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Adapun tersangka yang diamankan adalah seorang pria
berinisial, (WA), seorang warga Kecamatan Randublatung, Blora.
Kasat Reskrim menyebutkan pupuk berasal dari Madura dibawa
ke Blora rencana akan dijual di wilayah desa Gempol, Blora.
"WA disini adalah yang membeli pupuk dari Madura,
sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi," tandas Kasat
Reskrim Polres Blora.
"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 2
tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, langsung berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negri Blora untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Barang bukti, tambah Kapolres Blora, hanya akan diambil
beberapa sebagai sampling dan sisanya akan dilelang sehingga pupuk yang ada
bisa dimanfaatkan warga untuk menekan kenaikan kembali HET pupuk bersubsidi di
Blora.
"Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang
hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh
warga," tambah Kapolres Blora.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang
bukti berupa :
- 200 Sak pupuk bersubsidi
- 2 unit KBM Truk
- 3 unit hand phone
- serta 2 lembar bukti transfer pembelian pupuk.(Fwp/Sindikasi
Media)
0 comments: