Kementrian Perdagangan gelar operasi pasar minyak goreng di Pasar Sampangan, Kota Semarang.Foto: Sindikasi Media/Humas Polda Jateng |
Sindikasi Media, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, melakukan pengawalan khusus
pelaksanaan operasi pasar minyak goreng di pasar Sampangan, Kota Semarang, Rabu
23 Februari 2022.
Ditreskrimsus Polda Jateng, melakukan pendampingan kegiatan operasi
pasar minyak goreng yang dilaksanakan Kementrian Perdagangan dengan menggelar
operasi pasar di Pasar Sampangan, Kota Semarang.
Operasi pasar minyak goreng dilakukan dikawasan pasar
tradisional yang lebih banyak ditempati rumah tinggal baik kos maupun keluarga.
Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian
Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil
kerjasama distributor minyak curah.
Tidak hanya sesuai harga eceran tertinggi, namun operasi
pasar menjual minyak goreng dengan harga Rp10.500 per kilogram.
"Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram
atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak," ujar dia.
Kegiatan pendampingan dilakukan untuk meminimalisasi
kemungkinan terjadinya kerumunan warga yang ingin memborong minyak goreng dan kegiatan
operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar
tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya
dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang
gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
"Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya
di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak
goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)" ujar dia.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai
distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.
"Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan
minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk
pedagang dan UMKM bukan perseorangan," tuturnya.
Terkait operasi pasar yang digelar tersebut, Kapolda Jateng
melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan oeprasi pasar minya
goreng akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di
pasaran.
"Jangan sampai ditengah kelangkaan minyak goreng
dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang,
para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang
ditetapkan," ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu
melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
Kabid Humas juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan
informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak
goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.
"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya
dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak
lanjuti," tutupnya saat dikonfirmasi melalui telepon.(Fwp/Sindikasi Media)
0 comments: