Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi saat menunjukan barang bukti kejahatan minyak goreng palsu dan penyuntikan gas LPG.Foto: Sindikasi Media/Wahyu P |
Sindikasi Media, Semarang - Kelangkaan minyak goreng di
pasaran, dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan minyak
goreng dengan dioplos menambah cairan pewarna makanan. Harga jual minyak goreng
oplosan itu, dibanderol senilai Rp16.500 per liternya.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa,
22 Februari 2022.
Dalam keterangan persnya Kapolda Jateng mengungkapkan dua
tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing
berinisial MNK dan AA, keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di
Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah,
dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning.
Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada
umumnya. Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi
campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta
lebih.
Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan
Rembang.
Menurut Kapolda Jawa Tengah, aksi pengoplosan minyak goreng sudah
dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual minyakgoreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.
“Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng)
asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan
diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke
polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan
kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang
diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter
minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan
serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai
hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.
“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda
paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman
hukuman paling lama empat tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda
Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh
tersangka SR alias JN.
Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas
dalam tabung LPG 3 kilo dan disalurkan ke dalam tabung 5 kilo dan 12 kilo.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kab. Karanganyar.
"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kilo yang subsidi,
disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg,"
terang Ahmad Luthfi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah
tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan
tabung LPG 3 kilo, 5,5 kilo dan 12 kilo, timbangan gantung dan 1 unit mobil
pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung gas LPG dijerat
dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam
pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp
60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).(Fwp/Sindikasi Media)
0 comments: