Walikota Semarang Hendrar Prihadi dalam suatu acara.Foto: Sindikasi Media/Humas Pemkot Semarang |
Sindikasi Media, Semarang – Kejutan dari Kota Semarang. Walikota Hendrar Prihadi keluarkan keputusan mengejutkan. Walikota keluarkan surat melarang masyarakat makan daging
anjing.
Larangan makan daging anjing oleh Walikota Semarang,
dikeluarkan secara resmi dengan menerbitkan surat edaran untuk melarang
peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah ibu kota provinsi Jawa
Tengah.
Tidak hanya untuk dimakan, Walikota Semarang yang sering
dipanggil dengan nama Hendi, menyebutkan daging anjing yang biasanya disuguhkan
dalam bentuk rica-rica guguk, atau sate balap dilarang setelah keluar Surat
Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022.
Suarat edaran pelarangan makan daging anjing, Surat Edaran
Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran atau Perdagangan
Daging Anjing, Walikota Semarang dikarenakan Hendi ingin lebih menjaga
kesehatan masyarakatnya.
Pasalnya, ungkap Walikota Semarang, mengingat konsumsi
daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan
virus.
“Untuk sementara yang kita lakukan adalah langkah pencegahan
dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal
hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging
anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi
pasar,” tekan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.
Selain menerbitkan surat edara, Hendi juga melakukan langkah
pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui
koordniasi dengan Balai Uji Laboratorium, balai veteriner, pengujian mutu, dan
juga pihak kepolisian.
Meski jual beli daging anjing di Kota Semarang tak banyak
terjadi, namun Walikota berharap aturan dapat menjadi upaya preventif ke
depannya.
Untuk dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga
berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.
Diharapkan dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota
Semaran dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada
warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual
beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo
Budi Luhur menyebutkan jika pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi
menjadi penting, karena menjadi bagian dari upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat
dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.
"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam
prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di
kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” ungkap Hernowo.
Di sisi lain, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy
mengapresiasi respon cepat Kota Semarang dalam pelarangan edar daging anjing
ini. Dirinya berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat
menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan
perlindungan bagi hewan non ternak seperti anjing.
Dijelaskan pula olehnya, jika Kota Semarang menjadi ibu kota
provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang
perdagangannya dagingnya anjing.
Sedangkan untuk di tingkat kota kabupaten sendiri, Kota
Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait
pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten
Sukoharjo dan Kota Malang.
Penerapan kebijakan ini juga didasarkan pada edaran dari
Kementerian Pertanian tahun 2018 lalu untuk melakukan pengawasan peredaran
daging anjing.
Kedepan, Hendi dan jajaran juga akan melindungi peredaran
daging hewan non ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling
dan hewan lain tak sebatas anjing.(Wfp/Sindikasi Media)
0 comments: