Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menunjukan air dengan pewarna yang dijual pelaku penjualan minyak goreng palsu asal Rembang.Foto: Sindikasi Media/Polda Jawa Tengah |
Sindikasi Media, Semarang – Nekat benar dua orang yakni MNK dan AA. Mereka memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mencari untung pribadi.
Tidak hanya menipu, tersangka MNK dan AA bahkan nekat
menjual minyak goreng palsu yang diolah dengan bahan khusus yang ditemukan di
sekitar lokasi cucian mobil.
Bukan bahan kimia khusus, namun pelaku yang saat ini mendekam
di sel tahanan Polda Jateng membuat minyak goreng menggunakan air sisa cucian
mobil.
Untuk mengelabuhi konsumennya, pelaku sengaja mengemas air
kotor tersebut dalam jerigen gelap biru sehingga tidak tampak saat dilihat dari
luar.
Untuk jerigen warna terang pelaku mengelabuhi korban dengan
cara mencampur air dengan pewarna warna kuning sehingga mirip dengan minyak goreng.
Bukan minyak goreng sisa atau sering jelantah bekas dipakai
untuk di olah Kembali dan dijual. Namun dua orang penjual minyak goreng palsu
di Dawe, Kabupaten Kudus membuat dari campuran air dan pewarna.
Bukan air dari sumber mata air, namun air khusus yang
sengaja digunakan pelaku untuk membuat minyak goreng palsu.
Dengan lihai, bahkan pelaku mencampurkan pewarna sehingga air
yang dijual secara kasat mata mirip dengan minyak goreng curah.
Air apa yang digunakan pelaku untuk memproduksi minyak
goreng palsu yang dipasarkan di Kudus, Pati dan Rembang, dari keterangan Kapolda
Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, minyak goreng palsu itu diproduksi dari air sisa
cucian mobil.
“Air cuci mobil, diambil biar terkesan minyak itu sedikit
keruh dan hampir mirip dengan minyak,” ungkap Kapolda Jateng, dalam rilis di Direkrimsus
Polda Jateng, Senin 22 Februari 2022.
Didampingi Kabid Humas kombes Pol Iqbal, Kapolda Jawa Tengah
menjelaskan, air sisa cuci mobil dikemas dalam jerigen dengan penampilan biru
gelap. Sedang, jerigen dengan penampang putih bening diisi dengan air dengan
campuran pewarna kuning sehingga mirip dengan minyak goreng.
“Buatnya belajar dari teman,” ungkap tersangka AA singkat
saat ditanya wartawan.
Manfaatkan kelangkaan minyak goreng di Jawa Tengah untuk
keuntungan sendiri, MNK ditangkap Kepolisian Polda Jateng.
Tersangka ditangkap bersama rekanya belasan jerigen berisi
air dijual pelaku sebagai minyak goreng kepada warga Dawe, Kabupaten Kudus. Dalam
aksinya, tersangka MNK mengaku pernah tiga kali menjual minyak goreng ke
korban.
Untuk mendapatkan keuntungan, tersangka sengaja mengisi
jerigen dengan air baik yang sudah diberi pewarna.
“Agar tidak mencurigakan, maupun tidak diserahkan kepada
korban dan saksi dalam kondisi gelap sekitar pukul 18.00 WIB. Karena kondisi
gelap saat itu pelapor tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut
minyak goreng karena siang harinya telah membeli 17 liter,” tambah Kapolda
Jateng.
Menjual minyak goreng palsu, aku tersangka telah dilakukan
sebanyak tiga kali pada bulan yang sama. Target pasar penjualan minyak goreng
palsu dilqkukan di daerah pantai utara pulau jawa yaitu Pati dan daerah Rembang
Tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak
sesuai dengan janji yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen
namun isi dalam jerigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan
berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.
Tersangka di jerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f
dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000.
“Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan
dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambah Kapolda.
Dalam gelar kasus, tersangka MNK tidak bisa dihadirkan
lantaran dinyatakan reaktif saat dilakukan tes PCR. Sedang tersangka AA tidak
banyak memberi keterangan.(Fwp/Sindikasi Media)
0 comments: