Direktorat lalulintas Polda Jateng mencatatkan 90 ribu kasus pelanggaran di bulan Januari.Foto: Sindikasi Media/Humas Polda Jateng. |
Sindikasi Media, Semarang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Direktorat Lalulintas Polda Jateng per Januari 2022 beri kejutan.
Direktorat lalulintas Polda Jateng mencatatkan 90 ribu kasus pelanggaran di bulan Januari.
Dari Posko pantau arus lalulintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya Direktorat Lalulintas Polda Jateng telah diambil bukti pelanggaran pengendara.
Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang
Dalam pertemuan, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus Suryo, saat memberikan paparan.
Dijelaskan pula, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap Kombes Pol Agus Suryo
Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.(Fwp/Sindikasi Media)
0 comments: