Masa buruh Jawa Tengah menggelar aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.Foto: Sindikasi Media/Wahyu P |
Sindikasi Media, Semarang - Peraturan nomo
Buruh melihat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
(Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus disikapi dengan pemecatan
Mentri Ketenagakerjaan.
Meminta pembatalan Permebaker, Konfedrasi Serikat Pekerja
Indonesia ( KSPI ) Provinsi Jawa Tengah menggelar demo, di depan kantor BPJS
Ketenagakerjaan Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Rabu 23 Februari
2022.
Demo buruh, menyikapi atas polemik terbitnya Permenaker Republik
Indonesia terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). JHT,
disebutkan baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Perlu diketahui JHT ini merupakan iuran bersama antara buruh
atau pekerja dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen, sedangkan pengusaha
membayar 3,7 persen sehingga total menjadi 5,7 persen dari upah yang diterima
setiap bulannya.
“JHT merupakan tabungan bagi buruh untuk persiapan ketika
pensiun. Dengan aturan baru ini kami menduga Pemerintah dan BPJS
Ketenagakerjaan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan
syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT,” ungkap Aulia Hakim,SH, Sekretaris KSPI
Jateng dalam rilisnya.
Aulia Hakim menambahkan, Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia Provinsi Jawa Tengah menuntut Cabut Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran
jaminan hari tua yang merugikan buruh dan pekerja.
“Copot Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” tambahnya.(Fwp/Sindikasi Media)
0 comments: