Elang Jawa atau Nisaetus Bartelsi dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.Foto: Sindikasi Media/dok Kementrian LHK |
Sindikasi Media- Setelah beberapa saat dikarantina, elang Jawa bernama Iskandar akhirnya bisa terbang bebas mengeilingi Gunung Halimun Salak.
Elang Jawa bisa terang bebas setelah sebelumnya menjalani
karantina selama 15 hari di pusat suaka satwa elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor.
Iskandar Elang Jawa berusia sekitar satu tahu lima bulan,
sebeumnya menjalani karantina setelah diserahkan oleh masyarakat Lido, Bogor
pada 9 Januari 2022 lalu.
Pelepasan Elang Jawa, seperti diunggah akun twiter
Kementrian Lingkungan Hidup, Rabu 26 Januari 2022.
Disebutkan dalam unggahannya, KLHK menuliskan Elang Jawa atau
Nisaetus Bartelsi dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
(TNGHS), di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Pelepasliaran Elang Jawa dengan jenis kelamin jantan
dilakukan menggunakan PinPoint Solar GPS-Argos
Kepala Balai TN Gunung Halimun Salak, Ahmad Munawir
mengatakan terus melakukan pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran.
“Pantauan seperti lokasi dan luas wilayah jelajah,
ketinggian terbang terhadap Elang Jawa yang dilepasliarkan yang terpasang
PinPoint Solar GPS-Argos,” tulis akun Kementrian LHK.
“Elang jawa muda bernama Iskandar yang dilepasliarkan
diperkirakan berusia sekitar 1 tahun 5 bulan, merupakan serahan dari masyarakat
Lido-Bogor pada tanggal 9 Januari 2022,” tambahnya.
Iskandar siap dilepasliarkan setelah melewati masa
rehabilitasi yang relatif st singkat yaitu hanya selama 15 hari di Pusat Suaka
Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor.
“PSSEJ ini dikelola oleh Balai TN Gunung Halimun Salak,”
ungkapnya.
Ahmad Munawir menjelaskan, sebelum Iskandar dilepasliarkan,
pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur, di antaranya memastikan
kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk
pelepasliaran,
“Lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk
pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat atau habitat assesment menggunakan
tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada tanggal 18-19
Januari 2022,” imbuhnya.
Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan
beberapa kriteria, di antaranya: kondisi habitat, keberadaan elang jawa,
aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS)
melepasliarkan satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin
jantan di Blok Cisalimar, Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Sukabumi.
Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama
kalinya elang jawa yang dilepasliarkan dipasangi Platform Transfer Terminal
(PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram.Wahyu/Sindikasi
Media
0 comments: