Tersangka bandar judi Cap ji kie, SH alias G
Sindikasi Media - Penanganan kasus bandar judi berinisial SH (25) dan
lima penyalurnya yang ditangani Polres Boyolali, menunjukkan perkembangan
menggembirakan.
Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyidikan perkara pidana atas nama SH alias G sudah lengkap.
Terkait update penanganan kasus ini, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan pihaknya sudah memonitor perkembangan tersebut dan menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.
"Betul. Kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah
dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan", ungkap Iqbal.
Dalam beberapa hari ke depan akan kami lanjutkan ke tahap 2", ungkap Kabidhumas Polda Jateng saat wawancara, Kamis 27 Januari 2022, siang.
Menurutnya, penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.
"Sejak awal, penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat", jelas Kabidhumas.
Diungkapkan Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, dimana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.
"Sedangkan apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B", tambah Iqbal.
Kapolda Jateng, menurut Kabidhumas, memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus ini.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada
Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini
menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi
masyarakat", tutup Kabidhumas. (PTJ/Sindikasi Media)
0 comments: